Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan Sejak 2021, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Minta Polda Jateng Tahan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Juni 2023, 02:24 WIB
Dilaporkan Sejak 2021, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Minta Polda Jateng Tahan Tersangka
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelapor kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiyono warga Blora, meminta Polda Jawa Tengah menahan para tersangka. Sejak lapor pada Desember 2021 lalu, hingga penetapan tersangka, belum ada penahanan sama sekali.

"Kami khawatir, tersangka akan mengulangi perbuatannya, berulah lagi. Sebagaimana dia membalik namakan sertifikat hak milik tanah atas nama klien kami," kata Kuasa Hukum Pelapor, Zainul Arifin saat menghubungi Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (3/6).

Dia mengatakan, saat ini tersangka AA yang merupakan oknum anggota DPRD Blora juga melakukan gugatan. Isinya menggugat agar kliennya mengosongkan rumah.

Terkait pernyataan Polda Jateng bahwa berkas kasus kliennya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Semarang, Zainul membenarkan informasi itu.

"Benar sudah dilimpahkan ke JPU. Kami baru saja dapat SP2HP-nya," ucapnya.

Pihaknya juga menggandeng Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia yang dimotori anggota DPR RI, Riyanta. Gamat RI juga mengadvokasi masalah kliennya.

Adapun Polda Jateng, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum. Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Budi menyatakan pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Sri Budiyono sempat kecewa karena kasusnya hampir dua tahun terkesan mangkrak. Apalagi, ia melaporkan kasusnya sejak Desember 2021.

Kasus itu berawal pada 2020, Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhan kliennya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Luas lahan dan bangunan mencapai 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan.

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta.

Lokasi berdekatan dengan perumahan Blingi Bahagia, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA