Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuding Seleksi PPK dan PPS Pakai Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Mei 2023, 12:58 WIB
Tuding Seleksi PPK dan PPS Pakai Pelicin, Bupati Lahat Cik Ujang Dilaporkan ke Polisi
Bupati Lahat Cik Ujang/Ist
rmol news logo Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang terkait proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap fitnah.
Cik Ujang menyebut ada uang pelicin dalam proses seleksi PPK dan PPS.

Karena itu, Cik Ujang dilaporkan oleh perwakilan PPK dan PPS Lahat ke pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut dibuat langsung oleh M Afrizal dan Ismet Taher selaku kuasa hukum PPK dan PPS Lahat, pada Rabu kemarin (24/5).

“Kami melakukan pendampingan supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” kata Afrizal, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/5).

Sementara itu, Ismet Taher menjelaskan, permasalahan bermula ketika Cik Ujang diduga mengeluarkan pernyataan bernada negatif saat menerima massa aksi dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu.

Cik Ujang menyebut bahwa dalam proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini menggunakan uang pelicin melalui KPU Lahat, sebesar Rp 10 juta untuk PPK dan Rp 5 juta untuk PPS.

Alhasil, ucapan itu menimbulkan gejolak di kalangan PPS dan PPK yang kini telah direkrut oleh KPU Lahat.

"Ini adalah reaksi menindaklanjuti dari hasil aksi demo OKP minggu lalu, di mana sambutan Bupati pada waktu itu, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan, yang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS itu pakai suap. Jadi pada hari ini kami membuat laporan ke SPKT, ini ada dua pelapor yang kami dampingi dengan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Ismet.

Ismet melanjutkan, mereka akan terus mengawal laporan tersebut sehingga Cik Ujang dapat mempertanggungjawabkan ucapannya itu di mata hukum lantaran telah diduga melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kita minta proses hukumnya berjalan atas fitnah itu," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA