Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi dan Narkoba Dominasi Pengajuan Banding di PT Banda Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 Mei 2023, 16:43 WIB
Kasus Korupsi dan Narkoba Dominasi Pengajuan Banding di PT Banda Aceh
Gedung sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Ist
rmol news logo Antara 1 Januari hingga 24 Mei 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menerima 220 perkara pidana pada tingkat banding.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga Rabu (24/5), pengajuan banding ini didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), disusul kasus tindak pidana korupsi.

"Kejahatan penyalahgunaan Narkoba terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56 persen dari total keseluruhan jumlah perkara. Kasus Korupsi berjumlah 32 perkara atau sekitar 15 persen," ujar Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (24/5).

Selain didominasi dua kasus tersebut, kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, pencurian 9 perkara. Diikuti dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa sebanyak 8 perkara.

Kemudian penghinaan sebanyak 5 perkara, ITE dan Laka Lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.

"Selain itu kasus penipuan, kejahatan terhadap Perlindungan Anak, KDRT, tindak pidana senjata api/benda tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak tiga perkara," papar Taqwaddin.

Selanjutnya, ada juga tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan kerusakan lingkungan telah diterima oleh kepaniteraan pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.

Sementara kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah adalah tindak pidana di bidang Kesehatan, mengedarkan uang palsu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan kategori penghinaan terhadap lambang negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.

Besaran perkara ini, menurut Taqwaddin, adalah jumlah sementara mendekati pertengahan 2023 ini. Dirinya yakin jumlah tersebut pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang diterima PT Banda Aceh dari tahun ke tahun selalu mencapai lebih dari 500-an perkara.

"Ini baru perkara pidana saja ya, belum lagi perkara perdata yang bisa mencapai 200-an," tutup Taqwaddin yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA