Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 23 Mei 2023, 18:23 WIB
Kasus Penggelapan Sertifikat 1,5 Tahun Mangkrak di Polda Jateng, Warga Blora Minta Perlindungan Menko Polhukam dan DPR RI
Warga Blora, Sri Budiyono, surati Menko Polhulkam Mahfud MD karena kasus penggelapan sertifikat miliknya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng/Ist
rmol news logo Karena tidak ada kejelasan tentang kelanjutan laporan kasusnya yang ditangani Polda Jateng, warga Blora Sri Budiyono akhirnya menyurati Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kasusnya sudah 1,5 tahun mangkrak di Polda Jateng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Iya benar, saya kirim surat (ke Menko Polhukam). Sebab, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (23/5).

Perkara ini telah menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang Notaris berinisial EE. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena tak kunjung ada kepastian, ia pun mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, Mahfud MD. Juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Tujuannya, agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang Presisi. Hal itu terpaksa dilakukannya karena lambatnya penanganan kasus.

Dituturkan Budi, sapaan akrabnya, perkara pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP.

"Saya sebagai korban, seharusnya benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah sebaliknya," tuturnya.

Budi pun berharap keadilan bisa tegak seadil-adilnya. Sehingga proses pidana maupun perdata bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus itu berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana. Kebutuhannya saat itu Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat tanah hak milik. Sesuai perjanjian, pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan

Adapun luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan mencapai 1.310 meter persegi berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Saksi saat itu adalah pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih.

Namun, selang 3 bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA