Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imigrasi Tangkap PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Bertarif 1000 Dolar Amerika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 31 Maret 2023, 22:29 WIB
Imigrasi Tangkap PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Bertarif 1000 Dolar Amerika
Dua WNA dari Uzbekistan dan Maroko yang ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena kedapatan menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK)/RMOL
rmol news logo Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko. Dua WNA ini kedapatan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus prostitusi online di wilayah Jakarta Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti open BO, mereka menjajakan diri ke pria hidung belang melalui apliksi online untuk bertemu di sebuat hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra menyebut WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap di Hotel Novotel, Jl. Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/3).

RZ kerap menarik perhatian pria dengan tarif 160 hingga 1000 Dolar Amerika Serikat dalam setiap pertemuan.

"RZ memberikan tarif sebesar 160 sampai dengan 1000 Dolar Amerika Serikat kepada kliennya,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3).

Kepada penyidik imigrasi, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA yang juga warga negara asing juga. SA ialah mucikari, berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

Sesudah menangkap RZ, petugas imigrasi kembali menangkap MBS (24) warga negara asal Maroko di Hotel Santika Premiere, Jl. Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa (28/3).

"MBS memasang tarif kepada kliem sebesar 150 USD per jam kepada kliennya," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, kebanyakan klien dari RZ dan MBS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNA yang diamankan diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

Artinya, RZ dan MBS dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA