Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inspektorat Ancam Sanksi Pejabat Dishub yang Pamer Gaya Mewah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 31 Maret 2023, 15:34 WIB
Inspektorat Ancam Sanksi Pejabat Dishub yang Pamer Gaya Mewah
Pejabat Dinas Perhubungan Jakarta Massdes Arouffy dan istri bergaya hidup mewah/Net
rmol news logo Publik kembali digegerkan dengan keluarga pejabat yang pamer gaya hidup mewah di media sosial.

Sosok tersebut adalah istri Massdes Arouffy yang menjabat Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat bergerak cepat lakukan pemanggilan Massdes Arouffy dan istrinya.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat (31/3).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawainya.

Tidak hanya istrinya, anak Massdes juga ikut disorot karena terlihat beberapa kali mengunggah foto membawa tas mewah. Total kekayaan Massdes berjumlah Rp 1,8 miliar.

Hal ini diketahui lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses di elhkpn.kpk.go.id. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA