Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 Maret 2023, 09:38 WIB
Jaga Kerukunan Umat Beragama, FKUB Ajukan Penangguhan Penahanan bagi Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan/RMOLLampung
rmol news logo Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Kemenag Kota Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan atas Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan.

Wawan merupakan tersangka dan ditahan atas permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, penangguhan dilakukan dalam rangka menjaga kerukunan umut beragama di Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, permasalahan di GKKD adalah soal miskomunikasi, bukan permasalahan besar, kalau keduanya menyadari posisinya masing-masing.

“Kita berharap kepolisian agar dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Wawan. Sehingga akan memberikan dampak kenyamanan dan terjaga kesolidaritasnya. Kita juga ajukan RJ (Restorative Justice) agar permasalahan selesai sampai di sini,” jelas Purna Irawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/3).

Menurutnya, persoalan yang terjadi yakni penggunaan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. Sehingga FKUB, Kemenag, dan Camat Rajabasa telah mengeluarkan izin sementara agar rumah tinggal tersebut bisa digunakan untuk kegiatan peribadatan.

“Untuk ini kita tidak ingin adanya persoalan lain yang timbul, karena kita sudah bisa memberikan edukasi kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Lanjutnya, permasalahan ini menjadi atensi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga kerukunan, jangan sampai ada dendam-dendam selanjutnya. Sehingga ia berharap permasalahan tersebut bisa tuntas usai pengajuan RJ dan penangguhan penahanan.

“Kita tidak berpihak ke mana-mana, FKUB mengajukan RJ atau penangguhan penahanan ini bukan karena Wawan seorang muslim, tapi kita bicara jangan sampai di kemudian ada penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA