Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terapkan Sejumlah Kriteria, Kemenag Rilis Daftar Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 23 Maret 2023, 17:42 WIB
Terapkan Sejumlah Kriteria, Kemenag Rilis Daftar Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengumuman yang telah ditunggu-tunggu calon jemaah haji Indonesia akhirnya tiba. Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.  

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” papar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, di Jakarta, Kamis (23/3).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” imbuhnya.

Saiful Mujab menuturkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Kriteria kedua, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Berikutnya, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Kriteria terakhir, jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa mengaksesnya melalui http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA