Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kelab Malam di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 22 Maret 2023, 23:58 WIB
Kelab Malam di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Kadisparekraf DKI Jakart, Andhika Permata, surat edaran ini mengatur jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata dalam rangka menghormati bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3).

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional untuk usaha pariwisata maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup.

Andhika menegaskan, usaha pariwisata juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. Penyelenggaraan usaha pariwisata dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA