Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hormati Bulan Ramadhan, Pemprov DKI Larang Kelab Malam Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 22 Maret 2023, 19:27 WIB
Hormati Bulan Ramadhan, Pemprov DKI Larang Kelab Malam Beroperasi
Kadisparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Menurut Kadisparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, surat edaran ini mengatur jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata dalam rangka menghormati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3).

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional untuk usaha pariwisata maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup.

Andhika menegaskan, usaha pariwisata juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.

Penyelenggaraan usaha pariwisata dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA