Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditinggal Suami untuk Selama-lamanya dalam Tragedi Kanjuruhan, Rohmatul Ula Ikhlas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 16 Maret 2023, 04:26 WIB
Ditinggal Suami untuk Selama-lamanya dalam Tragedi Kanjuruhan, Rohmatul Ula Ikhlas
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan/Ist
rmol news logo Tragedi Kanjuruhan membuat kehidupan Rohmatul Ula Fitria berubah drastis. Dirinya kini terpaksa menyandang status janda usai suaminya, Hermawan Effendi, meninggal dunia 7 hari setelah kejadian. Padahal, saat itu dirinya dalam posisi hamil 7 bulan.

Namun demikian, Rohmatul Ula tidak mau berlarut dalam kesedihan. Dia terus berusaha tegar menjalani hidup dan merawat anaknya semata wayangnya sendirian tanpa kehadiran sang ayah.

Kini, Rohmatul hanya tinggal bersama ibunya di Dusun Krajan, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Saya ikhlas atas kepergian suami saya karena ini merupakan takdir. Saya tetap berusaha tegar meski menjalani hidup tanpa suami," ucap Rohmatul Fitria, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/3).

Pun demikian dengan keadilan bagi para terdakwa. Rohmatul Ula mengaku menyerahkan semua keputusan kepada hakim.

"Urusan keadilan biarkan hakim yang menentukan. Saya yakin keputusan hakim pasti melalui pertimbangan dan yang terbaik," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA