Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Punya Hak yang Sama, KPU Tasikmalaya Lakukan Pendataan Pemilih Disabilitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 12 Maret 2023, 05:38 WIB
Punya Hak yang Sama, KPU Tasikmalaya Lakukan Pendataan Pemilih Disabilitas
Pendataan penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya/Ist
rmol news logo Mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024, mulai tahapan hingga pemungutan suara yang mudah diakses bagi masyarakat penyandang disabilitas merupakan kewajiban bagi pemerintah, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.

"Hal tersebut dijamin dalam UU 7/2007 tentang Pemilu (tepatnya) Pasal 5," kata Ade Zaenul Mutaqin dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/3).

Menurutnya, KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk dapat melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih.

"Dari daftar pemilih yang terdata oleh Pantarlih, telah teridentifikasi sebanyak 1.943 pemilih disabilitas dari semua jenisnya, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan PKPU 7/2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi 6 (enam)  jenis, yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra.

"Dalam rangka itu pula, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA