Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 12 Maret 2023, 01:43 WIB
Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko/Net
rmol news logo Polda Lampung menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawarab Sonny Zainhard Utama sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL).

Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya merupakan pemilik tanah yang sah atas tanah reklamasi yang terletak di kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut.

Sehingga, menurut Handoko, tindakan PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) yang memagar tanah Sonny adalah perbuatan yang diduga melawan hukum.

"Pelapor (PT SKL) juga sudah kami laporkan di Polresta terkait dugaan merusak pagar milik Sonny yang dirikan di atas tanah yang sudah ber SHM atas nama Sonny," kata Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/3).

Sehingga, pihaknya meminta Direktur PT SKL selalu pelapor juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti Sonny.

"Hal itu untuk asas persamaan di muka hukum karena penegakan hukum tidak boleh diskriminasi," katanya.

Handoko melanjutkan, Sonny memiliki dasar kepemilikan berupa Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan Pengadilan Tinggi nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021.

"Juga SHM Nomor 01530 atas nama Sonny yang diterbitkan Tahun 2022 oleh BPN kota Bandar Lampung. SHM tersebut sama sekali tidak pernah dibatalkan pengadilan," katanya.

Sementara, sengekta perdata sebagaimana dalam Putusan PN Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan PT nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021 jelas menegaskan di dalam putusan tersebut di atas bisa dilihat dalam isi putusan/pertimbangan hukum yang menegaskan obyek tanah adalah milik Sonny.

"Bahwa pengadilan yang berwenang untuk menentukan kepemilikan atas obyek tanah adalah Peradilan Umum melalui sengketa kepemilikan sebagaimana putusan tersebut, bukan PTUN kalau PTUN hanya memeriksa prosedur administrasi penerbitan SHM tidak memutus siapa pemilik tanah," pungkasnya.

Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya yakni KT dan RS ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT SKL pada 24 Desember 2021.

Mereka merusak bangunan dengan alat berat jenis eksavator, terhadap pagar tembok berbahan material batu bata dan batako 700 keping. Akibatnya, PT SKL mengalami kerugian materil sejumlah Rp30 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA