Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bebas Bersyarat, Hari Ini Bekas Walikota Medan Dzulmi Eldin Kembali Hirup Udara Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 28 Februari 2023, 16:21 WIB
Bebas Bersyarat, Hari Ini Bekas Walikota Medan Dzulmi Eldin Kembali Hirup Udara Bebas
Dzulmi Eldin sesaat sebelum dibebaskan/Ist
rmol news logo Mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (28/2). Ia telah selesai menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi.

Dzulmi Eldin diberangkatkan dari Lapas sekitar pukul 07.30 WIB. Tidak ada hal yang istimewa terkait penjemputan Eldin di Lapas Klas I Tanjung Gusta.

“Ya jadi rekan rekan media, hari ini pak Dzulmi Eldin sudah mendapatkan haknya. Bebas bersyarat. Dan seperti kita lakukan prosedur semua sesuai tidak ada yang istimewa,” kata Kepala Lapas Kelas I Tanjuggusta Medan, Maju Amintas Siburian, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Eldin tersandung kasus korupsi karena terbukti menerima hadiah atau janji dari pejabat Pemkot Medan senilai Rp 2,155 miliar, sebagaimana amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdil Azis ketika itu.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Dalam perkara yang sama, ajudan Eldin, Samsul Fitri, telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin yang merupakan mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari, juga sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA