Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua RW Diduga Hambat Pembangunan 2 Masjid di Palembang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 14 Februari 2023, 05:00 WIB
Ketua RW Diduga Hambat Pembangunan 2 Masjid di Palembang
Ketua pembangunan masjid Ibaduhrohman, Novian Hidayat, menunjukkan pondasi masjid yang dibangun mulai terbengkalai karena dihentikan oknum RW setempat/RMOLSumsel
rmol news logo Warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, tengah dilanda kekecewaan. Pasalnya, masjid yang sudah lama diidam-idamkan tak kunjung terwujud karena dihentikan paksa oleh sejumlah oknum warga lainnya.

Di atas tanah seluas 600 meter persegi yang telah diwakafkan pada Oktober 2022 itu, pembangunan Masjid Al Madinah hanya baru sebatas pondasi dan sedikit dinding bata.

"Saat pembangunan berjalan dua minggu tidak ada larangan sama sekali. Setelah lewat dari dua minggu baru ada larangan dari pak RW 01 dan salah satu ustaz serta segelintir warga,"  jelas salah seorang warga setempat, M Yaseh (73), dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/2).

Alasan penolakan, kata Yaseh, karena masjid tersebut disebut-sebut dibangun untuk kalangan muslim yang menganut paham Wahabi. Hal itu dibantah tegas oleh Yaseh.

"Tidak ada itu (Wahabi). Kami membangun masjid ini untuk ibadah warga sekitar. Mana ada khusus untuk paham apa. Kalau memang ada buktinya mana," tegas Yaseh.

Menurut Yaseh, masalah itu sebenarnya telah dimediasi di Kantor Kelurahan. Saat itu, ada tiga hal yang sudah disepakati. Pertama, masjid dibuat untuk warga sekitar. Kedua, masjid digunakan untuk warga umum, dan yang ketiga membuat perizinan dari instansi terkait seperti kemenag dalam hal pembangunan masjid.

Kesepakatan itu bahkan telah ditandatangani. Namun, saat pembangunan dilanjutkan, Ketua RW 01 tetap bersikukuh melarang pembangunan masjid.

"Kami akhirnya hanya ingin membangun mushola. Tapi, tetap saja tidak diperbolehkan. Akibat larangan ini, kami juga terpaksa mengembalikan uang sumbangan dari donatur asal Kuwait sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Ternyata larangan pembangunan masjid oleh Ketua RW 01 tidak hanya terjadi terhadap Masjid Al Madinah. Ketua RW 01 juga diketahui melarang pembangunan Masjid Ibaduhrohman yang berada di RT 02.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ibaduhrohman, Novian Hidayat mengatakan, jauh sebelum pembangunan dimulai, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Termasuk ke Ketua RW 01 yang belakangan melarang pembangunan masjid.

"Tanah pembangunan masjid ini sebenarnya tanah wakaf saya dan beberapa warga lainnya. Ketua RT yang lama juga sudah memberikan izin lalu disepakati untuk membangun masjid. Kami pun mendatangi Ketua RW untuk meminta tanda tangan persetujuan. Dia bertanya untuk apa, kami bilang untuk bangun masjid, dia bilang syarat-syaratnya begini ya, kami jawab sambil berjalan akan kami penuhi," ungkapnya.

Singkat cerita, saat proses pembangunan dimulai sudah sampai tahap pemasangan pondasi, tiba tiba ada pengurus RW yang menelepon agar pembangunan masjid dihentikan dulu sambil menanyakan perizinan.

"Saat itu kami terkejut kenapa tiba-tiba disuruh setop. Kenapa baru sekarang padahal sudah ada persetujuan sebagian besar warga, karena kami anggap ini pembangunan rumah ibadah jadi proses perizinan dilakukan sambil berjalan," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Talang Jambe, Asrudin mengaku, polemik pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman sudah pernah dimediasi di Kelurahan Talang Jambe. Mediasi dilakukan karena ada penolakan sejumlah warga dengan pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman karena diduga dua masjid tersebut untuk mereka yang beraliran Wahabi.

"Dari mediasi yang dilakukan memang ada penolakan warga karena itu tadi. Sehingga ditengahi untuk mencari jalan tengahnya," akunya.

Terpisah Ketua RW 01, Kelurahan Talang Jambe, Agus Mujiono mengaku, pihaknya tidak pernah melarang pembangunan masjid Al Madinah dan Masjid Ibaduhrohman yang merupakan inisiatif warga Jalan Padat Karya. Namun ia bersikeras persyaratan pembangunan kedua masjid belum terpenuhi.

"Karena menurut aturan pembangunan masjid harus ada surat persetujuan dua menteri yakni menteri dalam negeri dan menteri agama. Biar tidak terjadi pro dan kontra pembangunan tempat ibadah juga harus ada persetujuan warga setempat, tokoh agama dan disahkan oleh pihak kelurahan," paparnya.

Menurut Agus Mujiono, pembangunan masjid Al Madinah maupun masjid Ibaduhrohman belum ada surat persetujuan dari dua menteri. Mereka tiba tiba mengurus izin ke Kementerian Agama tanpa minta persetujuan dari warga maupun tokoh agama setempat.

"Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jadi kami kumpulkan warga untuk mediasi di kantor Lurah. Hasil mediasi diputuskan harus dipenuhi dulu segala bentuk surat keputusan bersama dua menteri maupun persetujuan warga sekitar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Kanwil Kemenag Palembang, Abdul Rosyid mengatakan, pembangunan masjid memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun, syarat yang paling utama adalah kejelasan tanah wakaf yang dijadikan lokasi pembangunan masjid.

"Tanah yang diwakafkan tidak bersengketa. Sehingga tidak tidak terjadi masalah di kemudian hari. Itu yang paling utama," tuturnya.

Terkait konflik pembangunan dua masjid tersebut, Rosyid mendorong warga untuk bermusyawarah dan tidak perlu diperpanjang. Apalagi, kepentingannya untuk umat muslim beribadah.

"Jadi jangan sampai terjadi konflik apalagi sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA