Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Area Masjid Al Jabbar Berubah jadi Lapak PKL, Langsung Ditertibkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 11 Februari 2023, 10:38 WIB
Area Masjid Al Jabbar Berubah jadi Lapak PKL, Langsung Ditertibkan
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berbincang dengan salah seorang pedagang/Ist
rmol news logo Area Masjid Al Jabbar sempat berubah menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) untuk menjajakan barang dagangannya. Bahkan setiap hari, jumlah PKL terus bertambah.

"Sekarang itu makin hari PKL makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/2).

Dijelaskan Ema, berdasarkan Perda 4/2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah, baik sipil, polisi, dan TNI.

"Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota," ucapnya.

Atas dasar itu, Pemkot Bandung melakukan penertiban PKL di Masjid Al Jabbar. Mereka akan dipindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar.

"Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini," tegasnya.

Pemkot Bandung juga akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

"Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA