Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumhur: Harusnya Kemenaker Tidak Tolak PKB Pekerja Sektor Pertanian dan Perkebunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Februari 2023, 22:51 WIB
Jumhur: Harusnya Kemenaker Tidak Tolak PKB Pekerja Sektor Pertanian dan Perkebunan
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat saat menerima Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP-PP), Achmad Mundji di Jakarta, Kamis (2/2)/Ist
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harusnya bersyukur sudah ada 114 perusahaan dan serikat pekerja sektor pertanian dan perkebunan yang melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan begitu, mereka yang berhubungan industrial yaitu pengusaha dan pekerja memiliki kepastian hukum dan bisa sewaktu-waktu digunakan bila bersengketa.

Demikian disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat saat menerima Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (FSP-PP), Achmad Mundji di Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut Jumhur, alasan menolak pendaftaran karena dilakukan secara kolektif itu sangat tidak benar dan bertentangan dengan UU No 13/2003 tetang Ketenagakerjaan. Jumhur menyampaikan, PKB sebenarnya bisa dibuat baik secara sendiri-sendiri atau secara kolektif.

“Untuk saat ini ada 114 Perusahaan di Aceh, Sumut, Riau dan Jambi yang memberi mandat kepada BKSPPS (Badan Kerja Sama Pengusaha Perkebunan Sumatera) untuk menandatangani PKB dengan FSP-PP-KSPSI yang juga menerima mandat dari 114 Pengurus Unit Kerja (PUK) atau Serikat Pekerja di tingkat perusahaan tersebut,” kata Jumhur.

Oleh karena itu, kata Jumhur, seharusnya Kemnaker bersyukur karena membuat PKB yang meliputi 114 perusahaan itu bukan hal yang mudah.

“Ini kan artinya sudah ada saling pengertian antara pengusaha dan buruh atau antara 114 Perusahaan dan 114 Serikat Pekerja,”kata Jumhur.

Sementara itu, Achmad Mundji menuturkan bahwa sebetulnya pengaturan itu kan sudah jelas bunyinya dalam Pasal 116 Ayat (1) UU 13/2003 bahwa "Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha."

Achmad Mundji melanjutkan bahwa Perjanjian model seperti ini sudah terjadi selama puluhan tahun di Sumatera.

“Tapi kok akhir-akhir ini ditolak pendaftarannya. Ujung-ujungnya kalau begini, saat ada sengketa maka buruh akan dirugikan karena biasanya buruh berada di pihak yang lemah apalagi jika tidak punya kepastian hukum akibat PKB tidak diterima pendaftarannya oleh Kemnaker,” demikian Achmad Mundji. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA