Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta ERP Diterapkan di Jalan Protokol Dahulu, Hipmi Jaya: Jangan Sampai Kebijakan Ini Kontraproduktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 27 Januari 2023, 13:42 WIB
Minta ERP Diterapkan di Jalan Protokol Dahulu, Hipmi Jaya: Jangan Sampai Kebijakan Ini Kontraproduktif
Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Hipmi Jaya), Muhamad Alipudin/Ist
rmol news logo Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya dilakukan di jalan protokol lebih dulu. Karena jika ERP langsung diterapkan di 25 ruas jalan, dikhawatirkan akan berdampak terdampak pergerakan ekonomi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami minta Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kebijakan ERP itu di jalan protokol dulu," kata Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Hipmi Jaya), Muhamad Alipudin, kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/1).

Ruas jalan protokol yang dimaksud Alipudin adalah jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto.

"Jangan sampai kebijakan ERP ini kontraproduktif. Niatnya membatasi pergerakan kendaraan malah menjadi membatasi pergerakan manusia," imbuhnya.

Lanjut Alipudin, apabila pergerakan manusia dibatasi maka akan membatasi berjalannya usaha bagi para pelaku usaha. Terutama pelaku usaha yang ada di ruas-ruas jalan yang diberlakukan ERP itu.

"Apalagi setelah dicabutnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seharusnya tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang membatasi pergerakan masyarakat, supaya sektor usaha semakin bergeliat dan perekonomian segera kembali pulih," papar Alipudin.

Kemudian Alipudin menyarankan. dari 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP, sebaiknya diterapkan sebagian dulu saja, setelah penerapan ERP di jalan protokol.

"Karena transportasi publik pendukungnya pun belum maksimal menjangkau area-area itu dengan baik," jelas Alipudin.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan ERP adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan HR. Rasuna Said.

Pemprov DKI Jakarta sendiri pada Rabu kemarin (25/1), sudah mulai menggelar uji coba penerapan ERP di sejumlah ruas jalan. Meskipun kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA