Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerugian Negara Dilunasi tapi Kajati Belum Mampu Tunjuk Tersangka Kasus KONI Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 Desember 2022, 18:35 WIB
Kerugian Negara Dilunasi tapi Kajati Belum Mampu Tunjuk Tersangka Kasus KONI Lampung
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto/RMOLLampung
rmol news logo Pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak menghapus proses hukum yang berjalan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto berkenaan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar oleh pengurus KONI Lampung.

Nanang mengatakan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Namun pihaknya saat ini masih mendalami mens rea atau niat jahat pelaku. Termasuk soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," kata Nanang diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (22/12).

Di sisi lain, Kejati juga menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai iktikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan.

Sikap Kejati yang belum menetapkan tersangka ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Pada awal November lalu, Kajati Nanang bahkan menjanjikan akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dalam waktu dekat.

"KONI dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ujar Nanang, Senin 5 November 2022 silam. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA