Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto berkenaan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar oleh pengurus KONI Lampung.
Nanang mengatakan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Namun pihaknya saat ini masih mendalami
mens rea atau niat jahat pelaku. Termasuk soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," kata Nanang diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (22/12).
Di sisi lain, Kejati juga menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai iktikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan.
Sikap Kejati yang belum menetapkan tersangka ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Pada awal November lalu, Kajati Nanang bahkan menjanjikan akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dalam waktu dekat.
"KONI dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ujar Nanang, Senin 5 November 2022 silam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: