Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, pengurus KONI Lampung sudah mengembalikan senilai Rp 2,5 miliar kepada kas negara lewat Bank Lampung dan bukti transfernya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Rp 2,5 miliar kerugian KONI sudah dikembalikan oleh KONI dan disetorkan ke kas daerah. Pengurus koni dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," kata Nanang saat memaparkan refleksi kinerja 2022 sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (22/12).
Nanang memastikan proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai iktikad baik KONI secara kolegial, bukan perorangan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," katanya.
Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp 2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp 29 miliar yang dikelola KONI Lampung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: