Tabroni, salah seorang tokoh masyarakat setempat menjelaskan, pada awalnya semua masyarakat setuju pengelolaan limbah dikelola oleh Kepala Desa Astanajapura dan rekan bisnisnya yang menjanjikan 100 persen hasil penjualan limbah dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk untuk dana sosial pembangunan masjid Desa Astanajapura.
Namun seiring berjalannya waktu, pihak pengelola yaitu Kepala Desa Astanajapura dan rekan bisnisnya tidak transparan dalam pengelolaan penjualan limbah dari PT Charoen pokphand Indonesia Tbk. Sehingga warga mempertanyakan transparansi hasil dari penjualan limbah tersebut.
"Kami menuntut transparansi hasil penjualan limbah selama 3 bulan dari mulai bulan September hingga November, karena dari data limbah yang dikeluarkan dari PT. Charoen pokphand Indonesia Tbk senilai 1 miliar lebih. Namun dana sosial untuk pembangunan masjid yang disetorkan selama 3 bulan hanya 400 jutaan," kata Tabroni dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (17/12).
Masih ditempat yang sama, Saeful Bakri salah seorang tokoh pemuda Astanajapura mengancam akan melaporkan Kepala Desa Astanajapura tersebut pada Bupati Cirebon, karena diduga telah menggelapkan hasil penjualan limbah yang diperuntukkan untuk dana sosial pembangunan masjid.
"Kalau masyarakat menuntut transparansi, karena hasil dari penjualan limbah untuk dana sosial, bukan untuk perorangan, kami akan melaporkan dugaan penggelapan dana pada Bupati dan Kepolisian," singkat Saeful.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: