Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Pemerataan SDM, Kemenkes Evaluasi Jumlah Bantuan Biaya Hidup Dokter Magang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 16 Desember 2022, 07:33 WIB
Demi Pemerataan SDM, Kemenkes Evaluasi Jumlah Bantuan Biaya Hidup Dokter Magang
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan memutuskan untuk melakukan penyesuaian jumlah bantuan biaya hidup (BBH) bagi dokter magang pada tahun depan.

Lewat konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (15/12), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran BBH untuk dokter dan dokter gigi magang yang baru akan berlaku mulai tahun 2023.

Budi menuturkan, penyesuaian ini dilakukan atas masukan dari berbagai pihak. Ia juga menyebut, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes, seperti dikutip dari Setkab.

Setiap peserta internsip diketahui mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter gigi. Besaran BBH di daerah terpencil diberikan lebih tinggi.

"Dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” jelas Budi.

Adapun berdasarkan evaluasi, maka telah disesuaikan besaran BBH berdasarkan enam kategori daerah, yaitu:

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA