Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Ada SK Presiden, Pakar: Gubernur Sulteng Harus Lantik Sekdaprov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 12 Desember 2022, 17:20 WIB
Sudah Ada SK Presiden, Pakar: Gubernur Sulteng Harus Lantik Sekdaprov
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Sikap Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang belum melantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dinilai mengingkari keputusan presiden.

Sebab Novalina telah resmi terpilih menjadi Sekdaprov berdasarkan SK Presiden 146/TPA Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulteng.

SK tersebut terbit pada tanggal 1 Desember 2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.

“Sudah jelas, tidak bisa ditawar-tawar. Tak ada alasan Gubernur menolak SK Presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Senin (12/12).

Margarito mengurai, pengangkatan Sekdaprov oleh presiden tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kewenangan mengangkat Sekdaprov mutlak ada pada presiden, gubernur hanya mengusulkan. Siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri," sambungnya.

Atas dasar itu, sikap Gubernur Sulteng yang belum mengangkat Sekdaprov bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Ini bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Harus diinvestigasi lebih lanjut oleh DPRD," tandasnya.

Gubernur Sulteng hingga kini belum melantik Novalina sebagai Sekdaprov. Novalina yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persendian dan Statistik (DKIPS) diusulkan bersama dua kandidat lain, yakni Kepala Kesbangpol Provinsi, Fahrudin; dan Kadis Lingkungan Hidup, Muh Sadly Lesnusa. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA