Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, alasan penundaan pelantikan tersebut karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri)
"Pelantikan sepertinya belum jadi besok, karena sampai tadi malam kita belum menerima SK. Selain itu pak gubernur juga sedang tidak ada di tempat," terang Qodratul, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (10/12).
Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Lampung, Koharudin, juga menyampaikan hal serupa.
"Sampai hari ini belum turun SK-nya. Jadi belum bisa memastikan pelantikannya. Kalau belum keluar juga pasti ada penunjukan Plh yang akan ditunjuk itu Sekda setempat," kata Kohar.
Adapun Ambang Masa Jabatan (AMJ) Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan wakilnya Mad Hasnurin akan berakhir pada 11 Desember 2022. Sehingga, seharusnya Pj Bupati sudah dilantik pada 11 Desember agar pemerintahan setempat tidak kosong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: