Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Naik Rp 220 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuti-nurkhomariyah-1'>TUTI NURKHOMARIYAH</a>
LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH
  • Jumat, 09 Desember 2022, 02:41 WIB
UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Naik Rp 220 Ribu
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu/RMOLLampung
rmol news logo Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 Rp 2.991.349,35. Nilai UMK ini turun Rp 1.940,56 dari usulan Rp 2.993.289.91.

“Angka UMK-nya tidak terpaut jauh dari usulan, selisih Rp 1.940,56,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (8/12).

Menurutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung hanya melakukan penyesuaian sesuai dengan variabel data berdasarkan Permenaker 18/2022.

“Adanya koreksi perhitungan dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengaku belum menerima secara resmi keputusan dewan pengupahan provinsi Lampung.

"Nanti saat sudah mendapatkan surat secara resmi, baru akan kita sampaikan ke wali kota,” jelasnya.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan kenaikan UMK 8,03 persen atau Rp 222.494,77 menjadi Rp 2.993.289,91 dari Rp2.770.794,14. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA