Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kejadian Pemilu 2019 Terulang, KPU Sumut Tetapkan Batas Usia KPPS Maksimal 55 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 09 Desember 2022, 02:22 WIB
Cegah Kejadian Pemilu 2019 Terulang, KPU Sumut Tetapkan Batas Usia KPPS Maksimal 55 Tahun
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga/RMOLSumut
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terus melakukan berbagai langkah untuk mengurangi resiko meninggalnya petugas ad hoc seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu upaya tersebut yakni dengan menetapkan batas umur panitia ad hoc pada usia paling tinggi 55 tahun.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumut, Benget Silitonga pada dalam Diskusi "Peran Media Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas" di Hotel Le Polonia, Medan, Kamis (8/12).

“Aturan untuk KPPS, maksimal 55 tahun. Tapi ini memang nggak mudah, karena di beberapa tempat misalnya di kampung, yang sudah pernah masih ingin terus jadi KPPS,” kata Benget dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Benget mengaku sangat prihatin atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Hasil dari penyelidikan tim UGM menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya yakni adanya penyakit penyerta atau komorbid.

Sehingga, kata dia, dengan adanya batasan usia itu dapat menjadi mitigasi terbaik yang bisa dilakukan KPU demi lancarnya hajat demokrasi lima tahunan.

“Ini memang tidak mudah namun ini menjadi langkah mitigasi. Saya mendengar juga bahwa KPU RI juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan agar petugas medis juga bersiap hingga ke daerah-daerah pada hari H,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA