Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trauma pada Pemerintah, Alasan Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Takut Tampakkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Desember 2022, 04:39 WIB
Trauma pada Pemerintah, Alasan Warga Penghayat Kepercayaan di Batang Takut Tampakkan Diri
Pertemuan warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah/RMOLJateng
rmol news logo Warga Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Batang memiliki rasa trauma pada pemerintah. Sebagian warga masih ada ketakutan untuk menampakkan keyakinannya di muka umum.

"Mengko gek–gek aku dikumpulke neng Kabupaten Batang moro–moro dicekel (nanti kalau aku dikumpulkan di Batang tiba–tiba ditangkap)," kata Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Romo A. Yanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (6/12).

Ucapan itu muncul saat dirinya mengajak para penghayat lama bergabung dalam MLKI. Saat ini warga MLKI yang tercatat mencapai 1.543 jiwa. Jumlah tersebut dinilai masih banyak yang belum bergabung.

Untuk meyakinkan para penghayat, ia mengucap menjadi yang ditahan pertama sebelum mereka. Hal itulah yang membuat para penghayat luluh.

Yanto menuturkan, untuk tenaga pengajar penghayat di tingkat SD dan SMP sudah ada. Tapi pengajar penghayat di tingkat SMA belum ada.

"Untuk pemuka penghayat di Kabupaten Batang juga belum ada. Yang ada di Bojong, Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Ia mengatakan tidak ada diskriminasi pada penghayat di Kabupaten Batang. Harapannya, ada fasilitas untuk sekretariat MLKI.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyatakan, pembinaan bagi MLKI ini untuk mencipatkan keharomonisan dalam kehidupan.

“Untuk usulan nanti kami bahas terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat), Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyebut timnya sebagai representasi kehadiran negara bagi para penganut kepercayaan.

Hal itu tertuang dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu-enam agama) serta agama-agama lain.

"Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu-rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada pidana,” demikian Ridwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA