Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Aceh Ada 6.823 Perkara Perceraian Sepanjang 2022, 5.213 di Antaranya Istri Gugat Cerai Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 06 Desember 2022, 16:42 WIB
Di Aceh Ada 6.823 Perkara Perceraian Sepanjang 2022, 5.213 di Antaranya Istri Gugat Cerai Suami
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kasus perceraian di Provinsi Aceh angkanya masih cukup tinggi. Menurut catatan Mahkamah Syari'ah (MS) Aceh dari Januari hingga Oktober 2022, ada 6.823 perkara perceraian di seluruh Aceh. Didominasi oleh istri menggugat cerai suami, yaitu sebanyak 5.213 perkara.

"Sedangkan untuk perkara cerai talak atau sang suami yang mengajukan perceraian tercatat sebanyak 1.610 perkara," ujar Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh, H. Zulkifli Yus, melalui Panitera Muda Hukum Ilyas, kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Selasa (6/12).

Angka perceraian di Aceh, menurut Ilyas, memang setiap tahun terus meningkat dan lebih dominan oleh cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan.

Faktor penyebab dari cerai talak maupun cerai gugat, lanjut Ilyas, karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga. Alasan pertengkaran dan perselisihan, angkanya mencapai 4.471 dari 5.734 kasus atau setara dengan 90 persen.

"Faktor yang kedua yaitu salah seorang baik Istri maupun suami meninggalkan pasangan, kemudian ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , faktor ekonomi dan lain-lainnya," terang Ilyas.

Berdasarkan pekerjaan, cerai gugat yang diajukan para istri tersebut, kebanyakan berasal dari Ibu Rumah Tangga (IRT). Sisanya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta.

"Hampir semua kalangan, tapi yang lebih banyak memang dari IRT, lalu ada dari PNS juga, kemudian pegawai swasta, dan lain-lain," imbuhnya.

Ada tiga Mahkamah Syari'ah yang menangani kasus atau angka perceraian tertinggi sepanjang 2022. Yaitu Mahkamah Syari'ah Lhoksukon sebanyak 672 perkara. Kemudian disusul Mahkamah Syari'ah Kuala Simpang sebanyak 512 perkara, dan Mahkamah Syari'ah Idi sebanyak 442 perkara.

"Sedangkan untuk angka perceraian terendah ada di Mahkamah Syari'ah Sabang dengan total 55 perkara, yakni sebanyak 41 cerai gugat dan 14 perkara cerai talak," sebut Ilyas.

Menurut Ilyas, dari keseluruhan total 6.823 perkara perceraian ini, yang sudah diputuskan sebanyak 5.734 perkara. Rinciannya, 4.422 cerai gugat, 1.312 cerai talak, dan yang sedang berproses sebanyak 1.089 perkara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA