Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 10 Pasal Bermasalah yang Disorot Aliansi Nasional Reformasi RKUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Desember 2022, 17:00 WIB
Ini 10 Pasal Bermasalah yang Disorot Aliansi Nasional Reformasi RKUHP
Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/11)/RMOL
rmol news logo Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, terdapat 10 pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menyeret rakyat ke penjara.  

“Pertama, aturan terkait living law,” tegas Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum saat ditemui di sela-sela “Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP” di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Citra, Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah. Masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan, Selain itu, aturan ini juga berbahaya bagi perempuan dan anak.

“Contoh: Penguasa daerah anda tidak suka melihat perempuan berada di luar rumah pukul 21.00 malam. Suatu ketika, anda harus bekerja lembur hingga Pukul 22.00, anda bisa saja dikriminalisasi,” kata Citra.

Kedua, ia juga menyoroti masalah pasal pidana mati. Menurutnya, aturan ini sangat berbahaya karena merampas hak hidup manusia sebagai sebuah karunia yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara sekalipun.

“Ada banyak contoh kesalahan pidana mati yang baru diketahui ketika korban sudah dieksekusi, makanya aturan ini harus kita tolak,” tegasnya.

Ketiga, aturan mengenai perampasan aset untuk denda individu. Citra menjelaskan, hukuman ini tentu problematik karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa.

“Ini sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat,” sesalnya.

Keempat, ada pasal penghinaan presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa. Citra mencontohkan, jika suatu ketika ingin memprotes sebuah kebijakan yang sangat merugikan. Alih-alih negara mendengar kesulitan yang dirasakan, justru yang akan didapat adalah pidana.

“Kalau aturan ini ada, kita seolah diminta pasrah dengan segala kebijakan negara, termasuk yang berpotensi merugikan kita,” cetusnya.

Kelima, pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah. Pasal ini hampir mirip dengan pasal penghinaan presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik.

“Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial!” tegas Citra.

Keenam, adalah mengenai Contempt of Court atau gangguan penyesatan peradilan. Citra berharap, pasal ini harus dicabut karena ketika bersikap tidak hormat kepada hakim bisa dianggap menyerang integritas hakim.

“Padahal kita sering mendengar adanya hakim yang justru berpihak pada kelompok yang berkuasa,” urainya.

Pasal ini berbahaya bagi para lawyer, saksi, dan korban karena hakim bisa berbuat semena-mena di persidangan. Hakim jadi rasa dewa di ruang persidangan.

Ketujuh, ada pasal mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

“Ini jelas aturan berbahaya karena ketika anda menuntut hak, anda bisa dihadiahi dengan penjara!” tegas Citra.

Kedelapan, ada kontrasepsi pasal. Kata Citra, pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret siapapun ke penjara ketika sedang mengedukasi terkait kesehatan reproduksi.

“Misalnya, anda punya anak dan ingin mengedukasi anak sejak dini agar mengenal organ reproduksinya. Jika RKUHP disahkan, kepedulian anda pada anak bisa berujung pidana,” tuturnya.

Kesembilan, ada Penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Citra, pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bagi yang bertentangan dengan rezim dan terbukti dipakai untuk membungkam pihak yang kritis.

“Pasal ini juga mengekang kebebasan akademik. Misalnya, anda seorang mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengetahui dan sedang, berdiskusi, anda bisa saja dikriminalkan karena dianggap bertentangan dengan paham Pancasila,” sesalnya.

Terakhir, ada pasal terkait Tindak Pidana Agama. Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan warga negara dengan hal-hal yang kita percaya atau tidak kita percaya.

“Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA