Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancam Kebebasan, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Desak Pemerintah Hapus Pasal-pasal Bermasalah di RKHUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 05 Desember 2022, 15:54 WIB
Ancam Kebebasan, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Desak Pemerintah Hapus Pasal-pasal Bermasalah di RKHUP
Aksi menolak RKUHP di Bandar Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lewat sidang paripurna DPR-RI pada Selasa besok (6/12) direspons dengan aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil Lampung. Mereka melakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (5/12).

Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil itu menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan sipil.

Koordinator aksi, Derri Nugraha mengatakan, ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah mengesahkan RKUHP tersebut. Di antaranya pasal 218, pasal 219, dan pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian pasal 240 dan pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 263 tentang penyiaran atau penyerbarluasan berita atau pemberitahuan bohong, pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

“Pasal-pasal ini berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah,” kata Derri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (5/12).

Sementara itu, Ketua Wahana Cita Indonesia, Rachmad Cahya Aji, meminta pasal yang dapat memidanakan upaya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi diharapkan dapat direvisi. Hal tersebut tertuang di Pasal 412.

“Menyosialisasikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi perlu dilakukan dengan tujuan untuk mendegah penyakit infeksi menular seksual,” ujarnya.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.

Misalnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Adapun poin-poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung adalah Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Kemudian, Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

Dan mendesak transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA