Perwakilan pekerja dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan mengusulkan UMK Gresik 2023 sebesar Rp 4.948.264. Namun, kalangan pengusaha mengusulkan Rp 4.372.030 alias tidak ada kenaikan. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan Rp 4.685.898.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Gresik, Ichwansyah, pertimbangan UMK 2023 tetap seperti UMK 2022 karena kondisi dunia usaha yang belum pulih.
"Dunia usaha saat ini belum pulih 100 persen pascapandemi Covid-19. Selain itu situasi global sekarang mempengaruhi daya jual perusahaan terutama yang berorientasi ekspor," ujarnya dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/12).
“Dari sisi kebijakan, Pemerintah juga belum sempurna dalam memberikan stimulus kemudahan bisnis, ditambah lagi kenaikan BBM tentunya juga mempengaruhi biaya operasional perusahaan sementara harga jual produksi tidak bisa naik,†tuturnya.
Sementara, perwakilan pekerja, Syaifudin mengatakan, sejak awal buruh menginginkan adanya kenaikan UMK 2023 sebesar 10-13 persen dari UMK 2022.
"Usulan kenaikan itu berdasarkan penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022," tegasnya.
Namun bila merujuk pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, sambung Syaifudin, kenaikan UMK 2023 hanya sebesar 7,8 persen.
“Hasil sidang pleno baru diusulkan ke Bupati Gresik, selanjutnya usulannya dinaikan ke Provinsi dan nantinya kebijakan Gubernur lagi yang memutuskan besaran UMK untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: