Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Ridwan Kamil Setujui Kenaikan UMK, Apindo Akan Lakukan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Desember 2022, 08:51 WIB
Jika Ridwan Kamil Setujui Kenaikan UMK, Apindo Akan Lakukan Gugatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan gugatan jika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sebentar lagi akan dibahas dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dari Apindo Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, Apindo se-Indonesia rujukannya tetap memakai PP 36 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Sudah jelas di sana tertulis mekanisme penentuan UMK. Ini tiba-tiba pemerintah mengeluarkan produk hukum lain Permenaker 18 tahun 2022. Kami berpendapat kedudukan PP lebih tinggi dari pada Permen," ujar anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Nicolaus Fauzi Bahari, Rabu (30/11).

Menurut dia, seharusnya penetapan UMK merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bukan menggunakan regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kami tetap konsisten pakai PP 36. Kalau nanti ada SK Gubernur yang tidak merujuk pada PP 36, pakai Permenaker 18 misalnya, pasti akan kami ajukan gugatan ke PTUN Bandung, tapi itu nanti tunggu SK Gubernur turun. Apindo Provinsi yang akan menggugat Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Nicolaus mengaku telah mempersiapkan materi yang diperlukan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat bila nantinya UMK tersebut disahkan.

"Kami persiapkan dasar hukum, kronologi dan kelengkapan dokumentasi mulai dari tingkat kabupaten kota sampai provinsi. Satu suara dan satu komando, dari pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Dalam sidang dapeko atau dapekab memang kami tidak menyinggung aspek legal karena itu ranahnya di tempat lain," ucap Nicolaus.

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan bukan karena permasalahan tingginya kenaikan UMK, melainkan akibat adanya dualime aturan yang tumpang tindih dalam penentuan upah antara PP 36 dan Pemenaker Nomor 18.

"Sekali lagi, sejauh itu sesuai regulasi, kenaikan berapa pun, kami pengusaha akan ikut pemerintah, asal regulasinya jelas. Kami pun punya cara untuk bersiasat apabila memang upahnya naik kalau sesuai regulasi. Enggak apa-apa," jelasnya.

"Ini kan seperti ada dualisme regulasi, Permen memang sebuah produk hukum juga, tapi jangan bikin aturan yang nabrak-nabrak," tandas Nicolaus. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA