Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD DKI Buka Suara Soal Penghapusan Jabatan Walikota dan Bupati di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 November 2022, 18:08 WIB
DPRD DKI Buka Suara Soal Penghapusan Jabatan Walikota dan Bupati di Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi/RMOLJakarta
rmol news logo Wacana Presiden RI Joko Widodo menghapus jabatan Walikota Administrasi dan Bupati Administrasi di Jakarta ditanggapi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan tetap ada.

"Kalau menurut saya sih Wali Kota dan Bupati tetap masih ada,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (29/11).

Selanjutnya Pras, panggilan akrabnya, bakal mengkaji terlebih dahulu regulasi perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Pasalnya, DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.

“Ya nanti kami lihat perundang-undangannya, kami belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kami, karena kami kan perpindahan, karena keputusannya. Apakah putusannya itu nanti dapat ada wali kota, bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti,” kata Pras.

Rencana peniadaan jabatan itu buntut adanya kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA