Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersandung Korupsi, Bawaslu Sumsel Ambil Alih Tugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 29 November 2022, 11:08 WIB
3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersandung Korupsi, Bawaslu Sumsel Ambil Alih Tugas
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi/ist
rmol news logo Penetapan tersangka sekaligus penahanan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) memberi tugas tambahan bagi Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel). Agar proses pengawasan tetap berjalan, Bawaslu Sumsel pun mengambilalih  tugas dan kewajiban Bawaslu Prabumulih.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan, pengambilalihan ini untuk memastikan pengawasan tahapan Pemilu yang sedang berjalan di Prabumulih, tetap berjalan.

"Setelah bertemu Ketua Bawaslu RI (Rahmat Bagja) di satu kegiatan, terkait masalah teman-teman di Prabumulih yang tersandung hukum, saran beliau dan arahan pengawasan harus tetap berjalan. Maka tugas pokok dan wewenang komisioner Bawaslu Prabumulih maka di-takeover Bawaslu Sumsel, khususnya dalam menjalankan program dan kegiatan yang belum dilaksanakan, " kata Yenli, seperti diwartakan Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (29/11).

Menurutnya, pengambilalihan wewenang dan tugas ini sama seperti yang dilakukan pihaknya di Bawaslu Musim Rawas Utara (Muratara), yang juga tersandung kasus hukum terkait pengelolaan dana hibah.

"Kita akan membagi jadwal, seperti di Muratara, dengan meng-handle kegiatan yang ada. Termasuk besok nanti kita akan ke Prabumulih dan mengumpulkan Panwascam untuk melakukan konsolidasi, " paparnya.

Ditambahkan Yenli, Bawaslu RI akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada komisioner Bawaslu yang tersandung hukum, ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai UU  nomor 7 tahun 2017.

"Seperti Bawaslu Muratara belum bisa di-PAW, karena ada banding dari kejaksaan setelah ada putusan hakim dan ini sudah kita laporkan ke Bawaslu RI, dan kita menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.

Dituturkan Yenli, adanya masalah di tingkat Kabupaten/ kota di Sumsel itu, karena ketidaktaatan dan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban anggaran selama ini. Hal ini bisa saja karena lalai, sehingga ada temuan dari penegak hukum, dan pastinya jadi evaluasi ke depan.

"Kami sudah melakukan rapat internal dan lakukan penugasan, ke depan diperlukan upaya, agar kawan Bawaslu di daerah bisa bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan anggaran, sehingga ke depan tidak mengganggu tahapan pengawasan," jelasnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sendiri sudah meminta Bawaslu di daerah untuk memperbaiki jajaran sekretariat dan anggaran, mengingat apapun yang terjadi akan membawa nama lembaga.

"Pesan ketua, jajaran di bawah harus bisa menjaga amanah pemilu di Sumsel dan harus patuh hukum dalam pengelolaan anggaran. Supaya ada perbaikan internal dalam penggunaan anggaran, jangan sampai persepsi masyarakat jika semua Bawaslu di Sumsel seperti ini, tapi ini kelalaian kawan Bawaslu di kabupaten kota saja, " tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA