Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes Kenaikan UMP 2023 di Sumsel, Apindo Akan Ajukan Judicial Review ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 28 November 2022, 17:35 WIB
Protes Kenaikan UMP 2023 di Sumsel, Apindo Akan Ajukan Judicial Review ke MK
lustrasi UMP/RMOLNetwork
rmol news logo Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Selaran (Sumsel) 2023 menjadi sebesar Rp 3.404.177,24 mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel. Rencananya, Apindo Sumsel akan mengikuti pengurus pusat untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi keputusan tersebut.

"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau. Termasuk yang ada di Sumsel. Jadi kami ikut pusat untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/11).

Sumarjono mengatakan, penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Apindo Sumsel memandang penetapan UMP seharusnya menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," ucapnya.

Sumarjono menambahkan, penetapan UMP oleh Gubernur Sumsel juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

"Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme  dewan pengupahan,” sebutnya.

Pemprov Sumsel telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono, saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).

Dia menjelaskan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.

"Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun," katanya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA