Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Cianjur Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana Selama 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 November 2022, 01:18 WIB
Bupati Cianjur Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana Selama 30 Hari
Dampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur/Repro
rmol news logo Keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi dikeluarkan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. Selama 30 hari, wilayah Kabupaten Cianjur akan berstatus darurat tanggap bencana gempa bumi.

Surat pernyataan tanggap darurat bernomor 360/8717/BPBD/2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hingga jangka waktu 30 hari ke depan.

Penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21 WIB.

Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.

"Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama tiga puluh hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Herman Suherman, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Namun jika diperlukan, status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA