Pengalihan status tahanan kota terdakwa dugaan korupsi Tsunami Cup ini dianggap menciderai rasa keadilan publik.
"Kami sangat keberatan atas penetapan ini,†kata Bambang Bachtiar kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (11/11).
Menurut Bambang, penahanan terdakwa M Zaini dan Mirza dilakukan karena alasan objektif dan subjektif jaksa penyidik. Di mana saat proses penyidikan, terdakwa tidak koperatif, sebab mangkir beberapa kali dari upaya periksaan yang dilakukan penyidik.
“Penahanan terdakwa karena memenuhi alasan objektif dan subjektif jaksa penyidik, terdakwa beberapa mangkir dari panggilan penyidik,†ujar Bambang Bachtiar.
Selain itu, Kejati Aceh berpendapat dengan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atas terdakwa kasus korupsi akan melemahkan upaya negara melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Selain itu, tidak memberikan efek jerah karena terdakwa kasus korupsi mendapat perlakuan istimewa dari pengadilan.
“Ini merusak upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberikan efek jerah karena terdakwa mendapat perlakuan istimewa apalagi oleh pengadilan,†ujar Bambang Bachtiar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: