Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Pembatasan Penerbangan KTT G20, Masyarakat Diimbau Atur Kembali Jadwal Perjalanan ke Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 10 November 2022, 07:54 WIB
Ada Pembatasan Penerbangan KTT G20, Masyarakat Diimbau Atur Kembali Jadwal Perjalanan ke Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali/Net
rmol news logo Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali jadwal perjalanan ke Bali selama gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, lantaran adanya pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Dijelaskan oleh jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pembatasan dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan tamu negara (VVIP) para delegasi G20, dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," ujarnya di Jakarta pada Rabu (9/11).

Diperkirakan puncak kedatangan tamu VVIP terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” jelas Adita.

Pembatasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No. 12/2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE ini mengatur sejumlah hal, seperti jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Adapun penerapannya akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan kementerian/lembaga terkait serta stakeholder penerbangan, maka operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, tapi di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK).

KTT G20 akan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya negara anggota G20, negara yang diundang, hingga organisasi internasional seperti FIFA, IOC, Atlantic Council, dan World Economic Forum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA