Menurut Prof Romli, keharusan agar masyarakat beralih dari siaran analog ke digital ini menjadi persoalan lantaran mengekang hak rakyat untuk memperoleh informasi sesuai dengan UU KIP dan di dalam amanat UUD 1945.
“Masalah utama kasus TV digital bahwa kebijakan pemerintah keharusan TV Digital pengganti dengan TV analog adalah masalah hak rakyat untuk memperoleh informasi sesuai UU KIP dan UUD 45,†kata Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/11).
Disisi lain, kata Prof Romli, kebijakan migrasi dari analog ke digital ini tidak semua bisa dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang berstatus menengah ke bawah untuk menggunakan perangkat digital yakni set top box (STB) agar tetap bisa menangkap siaran digital melalui tv analog.
“Kebijakan TV Digital mengakibatkan masyarakat sekalipun sekitar Jabodetabek tetap tidak semua memliki kemampuan yang sama untuk menggunakan perangkat TV digital,†kata Prof Romli.
Diketahui, harga satu unit set top box (STB) yang beredar di pasaran berkisar ratusan ribu. Dimana harga terendah untuk set top box (STB) yaitu 199 ribu dan yang telah bersertifikat Kominfo dibanderol dengan harga 499 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.