Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indeks Kemerdekaan Pers Sumut Turun, Kekerasan Terhadap Wartawan Naik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 10 Oktober 2022, 14:28 WIB
Indeks Kemerdekaan Pers Sumut Turun, Kekerasan Terhadap Wartawan Naik
Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambrigde Medan, Sumatera Utara/Net
rmol news logo Kekerasan terhadap insan pers yang hingga kini masih terjadi di Indonesia menjadi sorotan Dewan Pers.

“Masih ada intimidasi dan kekerasan nonfisik pada wartawan oleh oknum aparat negara karena isi pemberitaan,” kata Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu pada Rekomendasi Hasil Survei Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambrigde Medan, Sumatera Utara, Senin (10/10).

Wartawan, kata dia, masih sering dihambat dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Dari catatan informan ahli, kekerasan dimulai dari pelanggaran kode etik dan memuculkan kekerasan, serta masih terdapat kasus pers yang dibawa ke kasus pidana oleh aparat hukum.

Ada tiga provinsi yang dinilai membutuhkan perhatian lebih atas potensi intimidasi hingga kekerasan kepada jurnalis, yakni Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur.

Dari hasil survei 2022, Dewan Pers mengatakan Provinsi Sumatera Utara turun peringkatnya dalam Indeks Kemerdekaan Pers.

“Sebelumnya peringkat 26 menjadi peringkat 28,” ucapnya.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sumut tahun 2022 berada dalam kategori Cukup Bebas dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya, 2021 yaitu 75,50.
“Nilai ini diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (76,63), Kondisi Lingkungan Ekonomi (76,04), dan Kondisi Lingkungan Hukum (74,42),” kata dia.

Dari tiga lingkungan, penurunan dialami Lingkungan Hukum 1,62 poin. Sementara Lingkungan Fisik dan Politik serta Ekonomi naik masing-masing naik 0,62 poin dan 2,25 poin.

Sedangkan IKP Nasional sebesar 77,88 naik 1,86 poin dari IKP 2021. Hasil IKP selama lima tahun masih belum mencapai kelas kategori kemerdekaan pers “Bebas”, yaitu IKP yang bernilai 90 sampai 100.

Adapun tiga provinsi dengan nilai IKP Tertinggi dicatatkan Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Selanjutnya, 3 provinsi dengan nilai IKP terendah pada Provinsi Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA