Dugaan konspirasi tersebut lantaran pihak pemenang lelang, yakni PT Cipta Karya Multi Teknik telah dijatuhkan sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusannya, PT Cipta Karya Multi Teknik dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.
Larangan tersebut lantaran PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melakukan persengkokolan tender pembangunan
revetment (dinding pantai) dan pengurugan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.
Demikian disampaikan Sahid, kuasa hukum PT Karya Bersinar Indonesia selaku salah satu peserta lelang kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/9).
"Putusan KPPU dianulir Pengadilan Niaga Surabaya, dan saat ini perkaranya masih upaya hukum. Sehingga apapun yang berkaitan dengan tender tersebut harus dihentikan, bila perlu dibatalkan," kata Sahid.
Karena itulah, Sahid meminta KPK segera turun gunung melakukan supervisi atas dugaan 'konspirasi' untuk meloloskan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang tender.
"Kami juga sudah mengirim surat ke KPK untuk melakukan supervisi," jelasnya.
Pria yang juga merupakan advokat Ahmad Dhani ini menambahkan, keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pengadaan RSMM diduga cacat hukum karena melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres Perubahan Kedua atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Karena itu kami minta penetapan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang harus dibatalkan serta membuat keputusan baru yang menyatakan klien kami, PT Karya Bersinar Indonesia (cadangan 1) sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RSMM menggantikan PT Cipta Karya Multi Teknik," tandasnya.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Sucipto mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi data yang diajukan oleh kelompok kerja (pokja). Sebab sistem lelang ada di Pokja UWP Provinsi Jawa Timur.
"Kami dari Rumah Sakit Mata Masyarakat sudah
review dokumen-dokumen, ternyata sudah
clear semuanya. Jadi pemenang lelang tidak ada
blacklist. Kita cek juga hasil dari pengadilan, itu juga ternyata tidak bersalah," kata Adi.
Dari data yang dihimpun, tender pembangunan lelang RSMM ini bersumber dari APBD Jatim dengan nilai pagu paket sebesar Rp 54.318.792.555. Tender tersebut diikuti oleh 107 perusahaan dan dimenangkan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik dengan penawaran harga Rp 42.521.436.000.
Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan kerugian negara ke KPK.
"Bila ada dugaan korupsi, silakan laporkan pada penegak hukum. Karena tugas supervisi KPK terkait perkara korupsi, di antaranya pada tahap proses penyidikan agar perkara berjalan cepat," kata Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: