Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pulau G Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik, Zita Anjani: Anies Tidak Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 28 September 2022, 15:07 WIB
Pulau G Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik, Zita Anjani: Anies Tidak Langgar Aturan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani/RMOLJakarta
rmol news logo DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D menggelar rapat untuk mendalami daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta yakni Pulau G. Pemanfaatan Pulau G oleh Pemprov DKI belakangan menuai polemik.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta Pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

"Dulu kan ini tidak diperpanjang makanya masuk ranah perdata. Akhirnya pengembang menang. Karena sudah putusan hukum Gubernur menjalankan. Tapi karena ini belum jelas statusnya maka diambangkan," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini akan mengawal agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak merusak lingkungan.

"(Gubernur Anies) tidak melanggar aturan. Justru menegakkan apa yang menjadi putusan hukum. Kalau pak Anies egois bisa saja tidak dijalankan. Justru pak Anies taat hukum dan menjalankan putusan walaupun dalam hal ini Pemprov kalah," pungkasnya.

PT Muara Wisesa Samudra mendapatkan izin mengembangkan wilayah reklamasi Pulau G (Pluit City). Namun izin pelaksanaan reklamasi hanya berlaku tiga tahun dan hangus pada 2017.

Dalam perjalanannya, Anies mencabut izin pembangunan pulau reklamasi pada 2018. Namun pencabutan itu tidak termasuk untuk Pulau C, D, G, dan N yang sudah terlanjur dibangun. Anies kemudian menyerahkan 65 persen pengelolaan 3 pantai itu kepada Jakarta Propertindo (JakPro).

PT Muara Wisesa Samudra mengajukan permohonan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Permohonan itu dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam surat nomor 001/MWS/XI/19 Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Namun Pemprov DKI tidak kunjung memberikan izin tersebut. Buntutnya, PT Muara Wisesa Samudra pun menggugat Anies ke PTUN.

Gugatan ini berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, Anies kalah. MA pun memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI kala itu menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA