Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 September 2022, 04:59 WIB
Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi
Pendaftaran PAR beberapa waktu lalu ke KIP Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Partai Amanat Reformasi (PAR) akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Usai putusan ini, PAR bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Reformasi (PAR), Khaidir mengatakan, keputusan itu disambut bahagia oleh kader-kadernya. Terlebih, semua persiapan untuk mengikuti tahapan pendaftaran sudah matang.

“Kita punya dan kesiapan mengikuti ketentuan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh," kata Khaidir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/9).

Khaidir menyebutkan, partainya akan memanfaat semaksimal mungkin kesempatan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen pendaftaran partai. Sehingga, akan berpeluang mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Khaidir mengingatkan, agar KIP Aceh tidak mengulang kembali kasus yang sama seperti partainya. Sebab ke depan pasti ada partai baru bakal turut mendaftar.

"Sehingga tidak ada istilah penolakan berkas terlebih dahulu sebelum di terima dulu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkan gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Berdasarkan putusan nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA disebutkan, KIP Aceh diwajibkan untuk menerima pendaftaran, verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan PAR.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP, Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan keputusan 25/2022 tentang keputusan tersebut. Dalam keputusan dikeluarkan KIP Aceh di dalamnya disebutkan, pedoman teknis pelaksanaan yang ruang lingkupnya meliputi rincian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan.

"KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu beserta lampirannya," kata Munawarsyah.

KIP Aceh, kata Munawarsyah, telah menemui pimpinan PAR dan admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka disosialisasi keputusan KIP Aceh 25/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA