Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Walaupun, katanya, pengangkatan ASN dari honorer tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentunya harus melalui mekanisme dan aturan yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Fuadri dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (25/9).
Fuadri menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuka ruang melakukan pendaftaran ulang bagi tenaga kontrak yang memiliki jarak masa lima tahun, tetap lebih dari lima tahun.
Fraksi PAN DPR Aceh, kata dia, meminta pemerintah menyelamatkan masyarakat Aceh supaya lapangan kerja yang sudah ada tidak hilang.
Menurutnya, persoalan tersebut juga akan menganggu dampaknya pada inflasi di Aceh jika kesempatan ini tidak di perjuangkan. Bahkan, memberi ruang hadirnya pengangguran baru di Aceh.
"Ini yang menjadi perhatian kita sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kontrak yang memang sudah bekerja dengan baik dan cukup sabar dalam melayani," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.