Laporan tersebut dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, SH, MH dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
"Kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik YouTube dengan akun Quo Tien TV 1," ujar Putu Arya Wibisana dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/9).
Dalam akun tersebut, terlapor yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa bagian video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.
Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan".
Kedua, video dengan judul "Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya". Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai"
Serta video keempat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".
"Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik," kata Putu Arya.
Menurutnya, para Jaksa seluruh Indonesia harus mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.
“Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: