Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Siswa, Khofifah Instruksikan Sekolah Bentuk Satgas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 22 September 2022, 21:52 WIB
Lindungi Siswa, Khofifah Instruksikan Sekolah Bentuk Satgas
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo Merespons tindak kekerasan fisik di lingkungan satuan pendidikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Satgas itu dibentuk untuk perlindungan kepada siswa di lingkungan satuan pendidikan.

Khofifah mengatakan secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah. Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah.

Ditegaskan Khofifah, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Khofifah juga melanjutkan, sebagai upaya pencegahan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, hal paling krusial yang harus dipahami sekolah adalah bentuk kekeraaan serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari tindak kekerasan.

"Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban," ujar Khofifah seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim,  Kamis (22/9).

Salah satu bentuk kekerasan kata Khofifah, adalah mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media.

Selain itu, jelas Khofifah, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.

Dalam pandangan Khofifah, dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan, semua pihak akan menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan.

"Saling menghargai satu sama lain, dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, kita wajib meminta maaf ke orang yang bersangkutan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA