Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKI Jakarta Larang Warga Pakai Air Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 September 2022, 12:24 WIB
DKI Jakarta Larang Warga Pakai Air Tanah
Penjual air keliling/Net
rmol news logo Untuk mengendalikan penurunan air tanah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air melakukan penerapan zona bebas air tanah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut sudah disahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, beleid larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.

Melalui aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Pelarangan penggunaan air tanah itu diterapkan di daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM," demikian dikutip akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

"Yuk, bersama-sama ikut ambil peran menyelamatkan Jakarta! Dengan mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan air perpipaan milik PAM Jaya," sambungnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA