"Tindak tegas walikota, langsung diberhentikan, karena sudah ada bukti," kata Sukarma Wijaya, Senin (19/9).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat akan mendalami kasus tersebut. Jika ditemukan oknum lainnya maka akan segera diproses.
"Jika yang bersangkutan ada perintah maka yang memerintah akan kita panggil dan diproses," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar video oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan pungli kepada pengamen angklung jalanan.
Informasi yang dihimpun
Kantor Berita RMOLLampung, oknum Satpol PP tersebut sudah melakukan pungli sebanyak dua kali, dengan masing-masing sebesar Rp100 ribu dan Rp300 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: