Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menantu Presiden Jokowi Penuhi Undangan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 19 September 2022, 14:32 WIB
Menantu Presiden Jokowi Penuhi Undangan KPK
Walikota Medan Bobby Nasution (batik hitam) menyambangi gedung merah putih KPK/RMOL
rmol news logo Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (19/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, pria yang mejabat Walikota Medan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.58 WIB.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Walikota Medan, Bobby Nasution.

"Benar, KPK undang Walikota Medan fasilitasi penertiban aset PSU," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (19/9).

Selain Bobby kata Ipi, KPK juga mengundang Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumatera Utara (Sumur) dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan.

"Harapannya, melalui pertemuan yang difasilitasi oleh KPK ini tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala," kata Ipi.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan 35/2020 tanggal 2 September 2022 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah kata Ipi, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.

"Tercatat dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas delapan perumahan sepanjang 2020-2021. Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021. PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp 142 miliar," jelas Ipi.

Selain itu kata Ipi, pada 2022 ini, juga telah diverifikasi PSU dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang. Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp 39 miliar.

KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 Ayat 4 disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota. KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," pungkas Ipi. rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA