Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JMSI Lampung Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Kasus Dugaan Oknum RSUDAM Halangi Kerja Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 17 September 2022, 20:50 WIB
JMSI Lampung Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Kasus Dugaan Oknum RSUDAM Halangi Kerja Wartawan
RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung/Net
rmol news logo Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan atas dugaan oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan yang akan melakukan peliputan pada proyek pembangunan RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung.

Dikatakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan, semua pihak seharusnya sudah bisa memahami kerja wartawan dalam melakukan peliputan yang dimain UU 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana," ujar Anov, sapaan karibnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/9).

Anov meminta pihak terkait proyek pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUDAM untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan.

"Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM," katanya.

Terpisah, Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan, pada saat kejadian dia dan beberapa wartawan berada dilokasi dengan mengantongi surat izin dari pihak RSUDAM untuk melakukan pemantauan pembangunannya.

Kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Hasan mempersilahkan siapa saja untuk melihat pekerjaan. Bahkan, jika ada oknum yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik akan dicari tahu.

Adapun pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUDAM senilai Rp 31.049.566.223,08 dilaksanakan oleh PT Satria Karya Tinata. Kegiatannya berupa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rp 6.805.377.434 dengan pelaksana PT Anabae Karya.

Lainnya, Revitalisasi Gedung Auditorium Pendidikan dan
Pengembangan Fasilitas Urinefro Rp 1.483.842.063 dengan pelaksana CV Putri Kembar Sejahtera, dan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Rp 3.447.315.900 dengan pelaksana CV Darma Multi Guna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA